Geger! 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar Diamankan di Batam, Diduga untuk Suku Cadang ?


Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:41 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Tiga unit mesin pesawat bekas dengan nilai keseluruhan sekitar Rp30 miliar diamankan Polda Kepulauan Riau di Batam.

Ketiga mesin tersebut diduga merupakan barang impor dari Singapura dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di kawasan Batu Ampar, Batam.

Polisi mengungkap bahwa ketiga mesin tersebut diduga telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan. Penyidik juga menduga terdapat manipulasi dokumen dalam proses pengiriman barang sebelum akhirnya diamankan saat proses pemindahan dari sebuah gudang.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman.

Lantas, bagaimana kronologi kasus ini? Dari mana asal ketiga mesin tersebut, siapa yang diduga terlibat, dan ke mana sebenarnya barang itu akan dikirim?

Simak informasi selengkapnya dalam video ini.

#MesinPesawat #Batam #PoldaKepri #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #Kriminal #KasusBatam #Singapura #Impor #BeritaKriminal #BeritaHariIni #Kepri #KepulauanRiau #InfoBatam #BreakingNews
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved