KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mulai tahun ini, transaksi kartu kredit nasabah bank di Indonesia akan dipantau oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan sejumlah bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah.
Total ada 23 bank yang masuk dalam daftar kewajiban pelaporan ini.
Lalu, data apa saja yang akan dilaporkan
an apakah ini berarti pajak bisa melihat aktivitas belanja masyarakat?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 8 Tahun 2026.
Aturan ini mewajibkan berbagai pihak, termasuk sektor perbankan
ntuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Dalam aturan tersebut ditegaskan: instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Data ini nantinya dapat menjadi petunjuk mengenai penghasilan atau kekayaan wajib pajak.
Khusus untuk sektor perbankan, data yang wajib dilaporkan meliputi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant.
Informasi yang dilaporkan mencakup: identitas bank penerbit kartu kredit,,identitas merchant tempat transaksi, nomor dan alamat merchant, nilai transaksi pembayaran, jumlah transaksi settlement hingga total transaksi yang dibatalkan
Semua data tersebut akan disampaikan secara elektronik dan online sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam aturan yang sama, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta tambahan data apabila informasi yang diterima dinilai belum memadai.
Permintaan tersebut akan disampaikan melalui surat resmi kepada pihak pelapor.
Bank atau pihak terkait wajib memberikan data tambahan tersebut paling lambat satu bulan setelah surat diterima.
Sebanyak 23 bank tercantum dalam lampiran aturan ini dan diwajibkan menyampaikan laporan transaksi kartu kredit.
Beberapa bank besar yang masuk dalam daftar tersebut antara lain: Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia dan OCBC NISP.
Selain itu terdapat pula bank lain seperti Bank Permata, Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, HSBC Indonesia, Maybank Indonesia, CIMB Niaga, UOB Indonesia, Bank DKI, Bank Mega, Panin Bank, KB Bukopin, Bank Mayapada, Bank Sinarmas, ICBC Indonesia, SMBC Indonesia dan QNB Indonesia
Peraturan ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 228 Tahun 2017 yang mengatur jenis data dan tata cara penyampaian informasi terkait perpajakan.
Aturan terbaru ini ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak resmi diundangkan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap kepatuhan pajak bisa semakin kuat.
Melalui data transaksi kartu kredit, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga meski menerima berbagai data transaksi keuangan, termasuk kartu kredit.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan sistem pengelolaan data telah melalui pengujian dari sejumlah lembaga negara. Perlindungan data menjadi prinsip utama administrasi perpajakan.
Kendati demikian, kebijakan ini tetap memunculkan pertanyaan baru di masyarakat.
Apakah langkah ini akan meningkatkan kepatuhan pajak
tau justru menimbulkan kekhawatiran soal privasi data finansial nasabah?
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________