Aturan Baru Pengupahan Terbit, Ini Dasar Penghitungan Upah Minimum 2024 I KONTAN News


Senin, 13 November 2023 | 17:12 WIB | dilihat
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.

Beleid tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui Peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya, Sabtu (11/11).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. Yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ida berharap, kenaikan upah minimum ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Sehingga pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Perusahaan pun ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Ida bilang, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujar Ida.

#kontantv #ump #aturan #upah #minimum #pekerja #buruh

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved