Transfer Bank Kena PPN 9 November? Ini Penjelasan DJP


Selasa, 03 November 2026 | 14:24 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Isu transfer bank dikenai PPN mulai 9 November 2026 ramai diperbincangkan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Simak penjelasan mengenai SPP-TDLN, transaksi yang menjadi sasaran pemungutan, pencegahan pajak berganda, serta perkembangan penunjukan enam issuer pada tahap awal.

#Pajak #PPN #DJP #SPPTDLN #PajakDigital #TransferBank #Remitansi #EkonomiIndonesia #KementerianKeuangan #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved