KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Isu transfer bank dikenai PPN mulai 9 November 2026 ramai diperbincangkan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Simak penjelasan mengenai SPP-TDLN, transaksi yang menjadi sasaran pemungutan, pencegahan pajak berganda, serta perkembangan penunjukan enam issuer pada tahap awal.
#Pajak #PPN #DJP #SPPTDLN #PajakDigital #TransferBank #Remitansi #EkonomiIndonesia #KementerianKeuangan #BeritaEkonomi