PPN Digital Diperluas, Bank dan Fintech Ikut Memungut Transfer Uang Kena Pajak


Selasa, 03 November 2026 | 13:56 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah berencana memperluas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dengan melibatkan bank, fintech, dan platform e-commerce. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak membuat transfer uang pribadi otomatis kena pajak. Simak cakupan aturan, mekanisme pemungutan, serta perhatian terhadap daya beli masyarakat.

#PPNDigital #PajakDigital #SPPTDLN #DJP #Pajak #TransaksiDigital #Fintech #EkonomiIndonesia #DayaBeli


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved