Benarkah Semua Transaksi Luar Negeri Akan Kena Pajak?


Selasa, 03 November 2026 | 14:21 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

DJP meluruskan pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026. Kebijakan yang dimaksud adalah SPP-TDLN, sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak otomatis mengenakan pajak pada transfer dana pribadi maupun remitansi.

#PajakDigital #DJP #Pajak #PPN #SPPTDLN #HashimDjojohadikusumo #KadinIndonesia #Fintech #ECommerce #Shopee #Lazada #GOTO #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved