RUU Ketenagakerjaan Hampir Final, Siapa yang Menanggung Jaminan Pesangon?


Minggu, 13 September 2026 | 14:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap finalisasi, dan salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana perluasan perlindungan pekerja melalui jaminan pesangon. Skema ini berpotensi membawa perubahan bagi pekerja, perusahaan, sekaligus industri dana pensiun di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan kebijakan ketenagakerjaan dapat ikut memperdalam industri dana pensiun melalui perluasan cakupan jaminan ketenagakerjaan. Namun, detail mengenai skema jaminan pesangon nantinya masih membutuhkan aturan lebih lanjut.

Siapa yang akan menanggung iuran jaminan pesangon? Apakah perusahaan, pekerja, atau menggunakan skema pembiayaan tertentu? Bagaimana mekanisme pembayaran ketika terjadi PHK? Dan apakah kebijakan ini akan memperluas jumlah peserta dana pensiun?

???? Simak pembahasan lengkap mengenai:

Perkembangan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Rencana penerapan jaminan pesangon
Pihak yang berpotensi menanggung pembiayaan
Mekanisme perlindungan pekerja saat terjadi PHK
Dampaknya terhadap kewajiban perusahaan
Peluang memperluas kepesertaan dana pensiun
Peran OJK dalam pengembangan industri dana pensiun
Aturan lanjutan yang masih perlu disiapkan pemerintah

Karena pembahasannya masih berada dalam proses legislasi, mekanisme final jaminan pesangon dapat berubah. Aturan mengenai iuran, pengelolaan dana, peserta, hingga tata cara pembayaran akan menjadi bagian penting yang perlu dicermati setelah regulasi ditetapkan.

Jangan lupa Like, Comment, Share, dan Subscribe untuk mendapatkan perkembangan terbaru seputar RUU Ketenagakerjaan, pesangon, pekerja, dan kebijakan ekonomi hanya di KONTAN TV.

#RUUKetenagakerjaan #Ketenagakerjaan #Pesangon #JaminanPesangon #Pekerja #PHK #DanaPensiun #OJK #KontanTV #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved