RUU Perampasan Aset: Berantas Kejahatan atau Buka Celah Penyalahgunaan?


Kamis, 10 September 2026 | 15:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

RUU Perampasan Aset ditargetkan DPR rampung pada 15 Desember 2026. Namun, pakar hukum pidana UII Mudzakkir mengingatkan agar aturan baru tidak tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP, khususnya terkait mekanisme penyitaan dan perampasan. Menurutnya, RUU justru dapat diarahkan untuk mengatur aset yang berasal dari perbuatan melawan hukum di luar ranah pidana, dengan tetap memperkuat standar pembuktian agar kewenangan tidak disalahgunakan.

#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #KUHP #KUHAP #DPRRI #HukumPidana #PenegakanHukum #Keadilan #LHKPN #Korupsi #AsetNegara #HukumIndonesia #PolitikHukum #ReformasiHukum #BeritaIndonesia

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved