Batas UMKM Bebas PPh Rp500 Juta Dinilai Terlalu Rendah, Menkeu Buka Peluang Diubah


Selasa, 08 September 2026 | 18:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengubah batas omzet UMKM yang saat ini bebas Pajak Penghasilan atau PPh.

Saat ini, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Sementara omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

Purbaya menilai batas Rp500 juta masih terlalu rendah dan dapat dievaluasi sesuai kondisi ekonomi maupun kebutuhan kebijakan. Namun, belum ada angka baru yang ditetapkan.

Pemerintah juga sebelumnya mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

#UMKM #PajakUMKM #PPhUMKM #Pajak #PPhFinal #Menkeu #PurbayaYudhiSadewa #EkonomiIndonesia #PelakuUMKM #Bisnis #UsahaKecil #KebijakanPajak #BeritaEkonomi #BeritaTerkini #InfoPajak

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved