KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah memberikan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas bunga, ketidakseimbangan, dan diskonto SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penempatan dana valas di SBN sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.
#SBN #PurbayaYudhiSadewa #Pajak #PPh #SBNValas #DHE #DHESDA #EkonomiIndonesia #PasarKeuangan #SuratBerhargaNegara