Purbaya Bebaskan PPh SBN Valas, Berlaku hingga Akhir 2026


Jumat, 04 September 2026 | 19:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah memberikan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas bunga, ketidakseimbangan, dan diskonto SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penempatan dana valas di SBN sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional.

#SBN #PurbayaYudhiSadewa #Pajak #PPh #SBNValas #DHE #DHESDA #EkonomiIndonesia #PasarKeuangan #SuratBerhargaNegara


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved