KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026.
Salah satu poin yang paling disorot adalah batas biaya platform aplikator maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang yang diatur, sehingga porsi pendapatan pengemudi ditetapkan sebesar 92 persen.
Namun, aturan baru ini tidak hanya membahas potongan aplikator. Perpres juga mencakup status kemitraan pengemudi, perlindungan sosial, serta layanan pengantaran barang dan makanan.
Dalam video ini, kita membahas:
- Pembagian pendapatan pengemudi dan aplikator.
- Status pengemudi ojol yang tetap menjadi mitra.
- Perlindungan sosial bagi pengemudi.
- Pengaturan layanan pengantaran makanan dan barang.
- Pembagian tugas Kementerian UMKM, Kemenhub, dan Komdigi.
- Target penerbitan aturan turunan paling lambat 31 Desember 2026.
Apakah aturan ini akan membuat pendapatan bersih driver meningkat? Jawabannya akan bergantung pada implementasi, transparansi biaya, dan efektivitas pengawasan.
Catatan: batas 8 persen yang dibahas untuk transportasi penumpang tidak otomatis berarti seluruh layanan pengantaran barang dan makanan menggunakan mekanisme biaya yang sama. Ketentuan teknis layanan tersebut akan diatur lebih lanjut.
Tulis pendapat Anda di kolom komentar, subscribe, dan aktifkan notifikasi untuk mengikuti perkembangan terbaru kebijakan transportasi online di Indonesia.
#kontan #kontantv #kontannews
#PerpresOjol #Ojol #DriverOjol #OjekOnline #PotonganAplikator #TarifOjol #Perpres272026 #PengemudiOnline #Gojek #Grab #Maxim #Komdigi #Kemenhub #BeritaTerkini #VideoNews