UU Ketenagakerjaan Baru: Ojol hingga Outsourcing Jadi Sorotan


Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:48 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang membawa sejumlah perubahan bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja kontrak atau PKWT mendapat batas maksimal masa kerja tiga tahun, penggunaan outsourcing diperketat, sementara perlindungan pekerja rentan dan pekerja platform digital turut diperluas. Driver ojek online juga menjadi kelompok yang mendapat perhatian, terutama terkait status hubungan kerja dan akses jaminan sosial. Bagi perusahaan, aturan baru ini berpotensi mendorong penyesuaian pola perekrutan dan kontrak kerja. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada aturan pelaksana dan pengawasan di lapangan.

#UUKetenagakerjaan #PelindunganKetenagakerjaan #Ketenagakerjaan #Pekerja #Buruh #PKWT #PKWTT #Outsourcing #Ojol #GigEconomy #JaminanSosial #BPJS #DPR #DuniaUsaha #EkonomiIndonesia

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved