UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, namun draft final beleid tersebut hingga kini belum dapat diakses secara luas. Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut naskah masih melalui proses sinkronisasi karena memuat kepentingan berbagai pihak, terutama pekerja dan pengusaha. Bahkan Said mengaku belum memperoleh draft final meski menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Proses ini kini menjadi perhatian karena publik menunggu seperti apa naskah final aturan yang akan menjadi dasar baru dalam hubungan ketenagakerjaan.
#UUKetenagakerjaan #PelindunganKetenagakerjaan #Ketenagakerjaan #Buruh #Pekerja #KSPI #PartaiBuruh #DPR #UU #Regulasi #HubunganIndustrial #Pengusaha #TenagaKerja #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi