KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Aturan baru PHK dan pesangon resmi berubah.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru memperketat ketentuan pemutusan hubungan kerja atau PHK sekaligus menghapus skema pengali pesangon 0,5 kali.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pengali pesangon kini minimal 1 kali, meski besaran akhirnya tetap bergantung pada faktor penyebab PHK dan masa kerja pekerja.
Aturan baru juga menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara mudah, termasuk hanya dengan menggunakan alasan efisiensi.
Lalu, apakah ini berarti semua pekerja otomatis mendapat pesangon lebih besar?
Belum tentu.
Perhitungan hak tetap harus melihat alasan PHK, masa kerja, dan ketentuan lain yang berlaku.
Simak penjelasan lengkap mengenai perubahan aturan PHK dan pesangon dalam video ini.
#PHK #Pesangon #Ketenagakerjaan #UUKetenagakerjaan #PelindunganKetenagakerjaan #Pekerja #Buruh #Karyawan #HakPekerja #AturanPHK #PesangonPHK #Menaker #Yassierli #DPRRI #HubunganIndustrial #TenagaKerja #BeritaEkonomi #EkonomiIndonesia #BeritaTerkini #newsindonesia