UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Hak Pekerja yang Berubah


Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:33 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

RESMI SAH! DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.

UU baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal dan memuat berbagai ketentuan baru mengenai pelindungan pekerja dan hubungan ketenagakerjaan.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:

Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Penguatan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.

Pelindungan bagi pencari kerja dari lowongan fiktif dan penipuan.

Kepastian status, uang saku, K3, JKK, JKM, dan sertifikat bagi peserta pemagangan.

Penguatan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

Penguatan pelindungan K3.

Pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran norma pelindungan pekerja.

Pengaturan pekerjaan fleksibel, tenaga kerja asing, dan alih daya di BUMN.

Pemerintah menyatakan UU ini ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Lantas, bagaimana implementasinya di lapangan?

Simak selengkapnya dalam video ini.

#UUKetenagakerjaan #PelindunganKetenagakerjaan #Ketenagakerjaan #DPRRI #Pekerja #Buruh #HakPekerja #TenagaKerja #UUBaru #InfoKerja #DuniaKerja #PHK #Pesangon #Magang #K3 #BNSP #JKP #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #BeritaTerkini

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved