MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Membatalkan Wapres


Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:48 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Putusan MK soal syarat pendidikan Gibran akhirnya dibacakan.

Mahkamah Konstitusi dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Permohonan juga dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan perbedaan antara certificate of attendance dengan dokumen yang membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.

Lantas, apa sebenarnya isi lengkap pertimbangan MK dan mengapa Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden?

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

Konten ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian independen mengenai keabsahan ijazah Gibran di luar apa yang secara eksplisit diputus dan dipertimbangkan MK.

#MK #MahkamahKonstitusi #Gibran #GibranRakabuming #IjazahGibran #DennyIndrayana #Pilpres2024 #PHPU #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #Konstitusi #WakilPresiden #BeritaPolitik #BeritaTerkini #BreakingNews #NewsIndonesia #KPU #Pemilu2024

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved