MK Tolak Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Gugatan Denny Indrayana Tak Dapat Diterima


Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:25 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

MK akhirnya memutus sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Dalam sidang pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024.

Perkara ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, mereka meminta sejumlah hal, termasuk:

menyatakan syarat pendidikan sebagai syarat wajib pencalonan;

mendiskualifikasi Gibran;

membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024;

membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden;

hingga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Catatan penting: Putusan tidak dapat diterima dalam perkara ini berarti MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Simak kronologi dan penjelasan lengkapnya dalam video.

#MK #MahkamahKonstitusi #Gibran #GibranRakabuming #DennyIndrayana #Pilpres2024 #Pemilu2024 #PolitikIndonesia #Hukum #HukumIndonesia #Konstitusi #KPU #MPR #BeritaPolitik #BeritaTerkini #BreakingNews #NewsIndonesia #BeritaIndonesia

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved