Kasus Penyadapan Ilegal Meluas, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru


Jumat, 06 November 2026 | 11:04 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kasus dugaan penyadapan ilegal kembali berkembang! Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi TIK Polri, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum.

Meski sudah berstatus tersangka, Slamet Uliandi belum ditahan karena menurut keterangan kepolisian yang bersangkutan menderita stroke.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, salah satunya mantan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan bertambahnya tersangka, publik kini menunggu perkembangan penyidikan dan pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Siapa saja yang diduga terlibat? Bagaimana dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik dilakukan? Simak perkembangan kasusnya dalam video ini.

Ikuti terus berita hukum, politik, bisnis, dan ekonomi terbaru hanya di Kontan.

Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE!

#PenyadapanIlegal #SlametUliandi #BareskrimPolri #Polri #KasusPenyadapan #IllegalAccess #KejahatanSiber #ListyoSigit #HukumIndonesia #PenegakanHukum #KeamananData #BeritaNasional #Kontan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved