KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Irjen Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Irjen Slamet Uliandi pada awal Oktober 2026. Permintaan tersebut dikatakan telah disetujui oleh Slamet.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, aktivitas penyadapan oleh Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso disebut harus mendapatkan persetujuan Slamet.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini kini melibatkan empat tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan informasi elektronik.
Bagaimana alur pemberian izin penyadapan? Apa yang terjadi pada file hasil penyadapan yang diduga dihapus? Dan bagaimana penyidik membuktikan peran masing-masing tersangka?
Simak perkembangan lengkap kasus dugaan penyadapan Prabowo dalam video Kontan.
Ikuti berita hukum, politik, ekonomi, dan bisnis terbaru hanya di Kontan.
Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE!
#KasusPenyadapan #PenyadapanPrabowo #AhrieSonta #SlametUliandi #ListyoSigit #EkoHadiSantoso #BareskrimPolri #Polri #IllegalAccess #PenghapusanData #UUITE #HukumIndonesia #BeritaNasional #Kontan