Mulai Juni 2026, Seluruh DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia


Jumat, 22 Mei 2026 | 04:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan domestik mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Lewat aturan anyar tersebut, eksportir SDA wajib merepatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan penempatan dana ekspor itu pada rekening khusus di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan devisa ekspor sekaligus memastikan sektor SDA memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%.

#dhe #sda #keuangan #migas


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved