Kejaksaan Agung menyita sekitar 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Nilai 38 obyek tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar. Namun, Kejagung belum merinci apakah aset-aset tersebut milik Febrie atau dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin.
Selain tanah dan bangunan, Kejagung menyita 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valuta asing dan emas, serta 1.150 lembar dokumen.
Kejagung menyatakan proses penyidikan telah rampung secara teknis dan kini menunggu proses kelengkapan berkas sebelum masuk ke tahap penuntutan.
#Kejagung #FebrieAdriansyah #TPPU #Korupsi #KejaksaanAgung #Aset #PenyitaanAset #Rp846Miliar #KasusKorupsi #DonRitto #NurmanHerin #BeritaTerkini #BeritaIndonesia