KONTAN - https://www.kontan.co.id/
KPK mengungkap dugaan pemberian fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut KPK, sebelumnya diduga ada permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang mendapatkan “fee broker”.
Dari Rp1,5 miliar tersebut, KPK menyebut Rp200 juta diduga diberikan Erwin kepada Sontang Coin Manurung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari pihak yang disebut sebagai pemberi dan penerima suap.
#KPK #OTTKPK #Summarecon #SMRA #Korupsi #Suap #HGB #HGBBogor #ATRBN #SontangCoin #AdriantoPitojoAdi #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #KasusKPK