KONTAN - https://www.kontan.co.id/
OJK dan Bursa Efek Indonesia mendorong penerapan minimum free float 15 persen sebagai bagian dari reformasi integritas pasar modal. Namun, kebijakan ini menjadi sorotan karena 328 emiten tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut berdasarkan data BEI per 31 Maret 2026.
Sejumlah perusahaan, termasuk IPAC, IBST, dan SUPR, telah menyetujui proses go private. Di sisi lain, pengamat pasar modal mempertanyakan apakah persentase free float yang seragam otomatis meningkatkan likuiditas saham.
Apa risiko kebijakan ini bagi emiten, investor ritel, dan daya tarik pasar modal Indonesia? Simak analisis lengkap mengenai free float 15 persen, rencana delisting, dan arah reformasi bursa.
#FreeFloat #BEI #OJK #PasarModal #SahamIndonesia #GoPrivate #Delisting #InvestasiSaham #MSCI #InvestorRitel #Emiten #KontanTV