Danantara Perketat Perjalanan Dinas Bos BUMN, Wajib Izin 14 Hari Sebelum Berangkat


Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:08 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Danantara memperketat aturan perjalanan dinas direksi dan dewan komisaris BUMN. Perjalanan dinas harus berkaitan dengan kepentingan perusahaan, penggunaan fasilitas untuk keluarga dibatasi apabila menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan, dan perjalanan dinas luar negeri wajib diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

Aturan dalam Surat Edaran Danantara Asset Management yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 ini juga mewajibkan laporan pelaksanaan perjalanan paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan selesai.

Namun, seberapa efektif aturan ini menekan pemborosan dan memperbaiki tata kelola BUMN? Apakah persetujuan administratif sudah cukup, atau perlu evaluasi ketat terhadap hasil dan manfaat setiap perjalanan dinas?

Simak analisis lengkapnya dalam video ini.

Tonton terus berita ekonomi, bisnis, pasar keuangan, dan kebijakan pemerintah hanya di Kontan TV.

Jangan lupa subscribe, like, dan bagikan video ini.

#Danantara #BUMN #PerjalananDinas #DireksiBUMN #KomisarisBUMN #TataKelolaBUMN #EfisiensiAnggaran #DanantaraAssetManagement #BeritaEkonomi #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved