DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Tapi Utang Pajak Tetap Wajib Dibayar!


Senin, 26 Oktober 2026 | 07:57 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

Untuk kategori tertentu, pengurangan sanksi bisa mencapai 100 persen. Namun, fasilitas ini bukan tax amnesty karena pokok pajak yang terutang tetap wajib dibayar.

Ada tujuh kelompok sanksi yang dicakup, mulai dari denda keterlambatan pelaporan SPT, sanksi bunga, denda faktur pajak, hingga sanksi tertentu terkait PBB dan hasil pemeriksaan pajak.

Siapa yang memenuhi syarat? Berapa besar pengurangan yang bisa diperoleh? Simak penjelasan mengenai ketentuan dan hal-hal yang perlu diperiksa sebelum memanfaatkan program DJP ini.

#DJP #Pajak2026 #PenghapusanSanksiPajak #DendaPajak #SPT #PajakIndonesia #TaxAmnesty #WajibPajak #KementerianKeuangan #KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved