Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Kasus ini terkait penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi. Menurutnya, pemanggilan terhadap semua saksi tergantung kebutuhan dari penyidik.
Keterkaitan nama Jokowi muncul karena tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut merupakan hasil lobi langsung presiden Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi.