Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik “jatah bulanan” untuk oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) demi meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Melalui kerja sama dengan PT Blueray, jalur merah kepabeanan diduga dikondisikan sehingga barang impor—termasuk yang diduga palsu, KW, dan ilegal—bisa masuk tanpa dicek petugas.
Dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono; dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, pemilik PT Blueray John Field (saat ini buron), Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat sebagai pemberi suap. Lima tersangka ditahan 5–24 Februari 2026, sementara KPK menjerat mereka dengan pasal gratifikasi, suap, dan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP baru.
#KPK #BeaCukai #DJBC #SuapImpor #Korupsi #OTTKPK #ImporIlegal #JalurMerah #PenegakanHukum #KontanNews