KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kerja dari rumah atau WFH, kembali diimbau pemerintah!
Mulai sekarang, karyawan bisa bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu.
Tapi… tidak semua sektor bisa menikmati kebijakan ini!
Imbauan ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran terbaru tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perusahaan dianjurkan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.
Namun penting dicatat…
Kebijakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Artinya, setiap perusahaan bebas menentukan:
Apakah menerapkan WFH
Hari pelaksanaannya
Dan sistem kerjanya
Semua disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Tenang…WFH tidak akan mengurangi hak pekerja.
Gaji tetap dibayar penuh
Tugas tetap berjalan
Produktivitas tetap dijaga
Bahkan, kebijakan ini tidak memotong jatah cuti tahunan.
Sayangnya… tidak semua sektor bisa menikmati WFH.
Beberapa sektor yang tetap harus kerja langsung:
Kesehatan (rumah sakit, tenaga medis)
Energi (BBM, listrik, gas)
Infrastruktur (jalan tol, air, sampah)
Transportasi & logistik
Industri dan manufaktur
Perdagangan dan pasar
Restoran, hotel, pariwisata
Perbankan dan keuangan
Alasannya jelas…karena pekerjaan mereka membutuhkan kehadiran fisik.
Lalu kenapa pemerintah mendorong WFH?
Salah satu tujuannya adalah: menghemat energi di tempat kerja.
Selain itu, WFH juga diharapkan bisa:
Mengurangi kemacetan
Meningkatkan efisiensi kerja
Memberi fleksibilitas bagi pekerja
Jika diterapkan luas…WFH bisa mengubah pola kerja di Indonesia.
Bukan lagi 100 persen kantor…tapi mulai bergeser ke sistem hybrid.
Namun tantangannya tetap ada:
Disiplin kerja
Pengawasan kinerja
Dan adaptasi budaya perusahaan
Jadi… apakah perusahaan kamu akan menerapkan WFH?
Dan kamu lebih pilih kerja dari rumah… atau kantor?
Tulis pendapat kamu di kolom komentar—
dan jangan lupa subscribe untuk update berita terbaru!
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________