KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Kebijakan WFH tersebut akan diberlakukan setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutip Infopublik.id, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat tata kelola pelayanan publik berbasis digital.
Selain itu, kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.
#kontan #kontantv #kontannews #WFH #WorkFromHome #KebijakanPemerintah #ASN #PegawaiNegeri #ProduktivitasKerja #KebijakanBaru #WorkLifeBalance #FleksibilitasKerja #AturanKerja #IndonesiaKerja #BeritaNasional #KontanNews #BreakingNews #UpdateNasional #NewsUpdate #IndonesiaNews #IsuPublik #HeadlineNews