Tanggapi Data Bank Dunia, BPS Klaim Penghitungan Penduduk Miskin Sesuai Kebutuhan Riil Masyarakat


Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:24 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menolak data jumlah penduduk miskin Indonesia versi Bank Dunia, kini Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sanggahan serupa.

BPS mengklaim, menggunakan sistem perhitungan garis kemiskinan yang berbeda dengan Bank Dunia.

BPS menggunakan penghitungan dengan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia, yakni lebih spesifik berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar atau atau Cost of Basic Needs (CBN).

Beda sistem perhitungan itulah yang membuat data jumlah penduduk miskin BPS terpaut jauh dengan angka kemiskinan versi Bank Dunia.

Sebelumnya pada awal April 2025, Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook menyebutkan bahwa pada tahun 2024 lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.

Di sisi lain, data resmi dari BPS menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Indonesia per September 2024 sebesar 8,57% atau sekitar 24,06 juta jiwa.

Perbedaan angka ini muncul disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan. Pada pengukuran garis kemiskinan versi BPS, Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam Garis Kemiskinan.

Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.

Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilo kalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia.

Komponen non-makanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi

Oleh karenanya, BPS mengklaim garis kemiskinan yang mereka hitung dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.

Pada September 2024, BPS menetapkan garis kemiskinan nasional per kapita tercatat Rp 595.242 per bulan, atau sekitar Rp 20 ribu per orang per hari.

Di sisi lain, Bank Dunia menggunakan ambang batas pengeluaran sebesar US$ 6,85 per hari, atau sekitar Rp 115.000 per hari dengan asumsi kurs Rp 16.780 per dolar AS.

Angka kemiskinan ini dihitung berdasarkan ambang batas garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke atas.

Mengutip laporan Macro Poverty outlook edisi 10 April 2025, Bank Dunia mengkategorikan Indonesia telah mencapai status negara berpendapatan menengah ke atas pada 2023.

Saat itu, pendapatan nasional bruto Indonesia atau gross national income (GNI) mencapai US$ 4.580 per kapita.

Syarat sebuah negara masuk kategori menengah ke atas, GNI-nya harus berada di kisaran US$ 4.466 hingga US$ 13.845 per kapita.

Nah, berdasarkan ambang batas garis kemiskinan negara berpendapatan menengah ke atas, sekitar 60,3% atau 171,9 juta penduduk Indonesia berkategori miskin.

Adapun, total jumlah masyarakat Indonesia saat ini mencapai 285,1 juta penduduk.

Namun, jika mencermati standar yang dipatok BPS di angka Rp 595.242 per kapita per bulan, rasanya memang sudah tidak relevan.

Pasalnya, harga barang dan jasa saat ini sudah melambung tinggi dan semakin tidak terjangkau masyarakat Indonesia.

#kontantv #kontan #kontannews #penduduk #indonesia #miskin #bps #bankdunia
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved