Prihatin Kasus Suap Hakim, MA Non Aktifkan Tiga Hakim, dan Ketua PN Jakarta Selatan


Senin, 14 April 2025 | 22:15 WIB | dilihat
Mahkamah Agung menyatakan sikap resminya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 April 2025, Juru Bicara MA Yanto menjelaskna, MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

MA juga menjelaskan bahwa para tersangka akan diberhentikan sementara dan bisa diberhentikan tetap jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dalam kasus Crude Palm Oil (CPO), majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun tidak merupakan tindak pidana, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Kasus ini tengah dalam proses kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap. MA menyatakan keprihatinannya dan tengah berupaya melakukan pembenahan menyeluruh melalui revisi kebijakan promosi-mutasi hakim serta pembentukan Satgassus pengawasan.

Selain itu, MA akan menerapkan sistem "Smart Majelis" berbasis robotik untuk menunjuk majelis hakim secara otomatis demi mencegah potensi korupsi yudisial.

#kontan #kontannews #kontantv #kontannewmedia #newmedia #newmediakontan #MahkamahAgung #KorupsiHakim #JakartaPusat #KasusCPO #JudicialCorruption #SmartMajelis #Kasasi #PutusanHakim #BeritaHukum #BeritaTerkini #MA2025 #KeadilanIndonesia #PengadilanTipikor #WilmarGroup #MusimMas #PermataHijauGroup #Ontslag #HakimKorupsi #TransparansiPeradilan

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved