Tax ratio Indonesia turun ke level sekitar 9%. Angka ini jadi alarm keras buat kondisi fiskal nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun pasang target berat: tax ratio harus naik ke 11–12%. Kalau gagal? DPR siap menunggu penjelasan.
Sepanjang 2025, ekonomi nasional mengalami perlambatan. Dampaknya terasa langsung ke penerimaan pajak. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, realisasi penerimaan pajak 2025 hanya Rp 1.917,6 triliun, atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun
ahkan, capaian ini turun sekitar 0,7% dibandingkan 2024.
Purbaya menyebut perlambatan ekonomi sebagai faktor utama yang menekan rasio pajak terhadap PDB. Tax ratio yang sebelumnya di kisaran 10,08% pada 2024, merosot ke sekitar 9% pada 2025.
Dalam laporan Direktorat Jenderal Pajak, kondisinya sempat lebih berat. Semester I-2025, tax ratio turun hingga 8,42%, lalu membaik tipis ke 8,58% pada kuartal III-2025.
Meski begitu, Purbaya optimistis. Ia menargetkan pada 2026, tax ratio bisa naik ke 11–12%, seiring harapan membaiknya ekonomi dan perbaikan internal di tubuh Kemenkeu.
Ia mengakui, selama 2025 pemerintah masih bisa menjelaskan capaian pajak yang meleset ke DPR karena ekonomi melambat. Tapi kondisi itu tidak akan berlaku lagi.
Jika ekonomi membaik, namun penerimaan pajak tak ikut naik, alasan itu tak bisa dipakai ulang. Purbaya bahkan menyebut posisinya bisa terancam bila tax collection rate tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Tax ratio bukan sekadar angka. Rasio ini menentukan ruang fiskal negara—mulai dari belanja sosial, infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan
ejarah mencatat, tax ratio Indonesia pernah berada di titik rendah 8,33%–9,11% pada 2020–2021 akibat pandemi. Namun, reformasi pajak lewat UU HPP dan booming komoditas sempat mendorong rasio ke 10,39% pada 2022 dan 10,31% pada 2023.
Kini, tantangannya kembali besar. Pemerintah dituntut memperbaiki pengawasan, memperkuat manajemen, hingga memastikan tidak ada kebocoran pajak hingga level daerah.
Peningkatan tax ratio butuh kerja bersama. Pemerintah mendorong pengawasan yang lebih ketat, reformasi berkelanjutan, dan kepatuhan pajak yang lebih kuat.
Bagi wajib pajak, langkah paling sederhana adalah melaporkan dan membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan.
Sementara bagi otoritas, transparansi, pengawasan daerah, dan sistem pemungutan yang adil menjadi kunci agar target 11%–12% bukan sekadar angka di atas kertas, tapi benar-benar tercapai.
#TaxRatio #PajakIndonesia #MenkeuPurbaya #APBN2026 #PenerimaanPajak #EkonomiIndonesia #FiskalNegara #ReformasiPajak #DJP #UUHPP #KeuanganNegara #BeritaEkonomi #Kontan #NewsUpdate #AwarenessPajak