Pemerintah memutuskan mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus untuk pasien cuci darah, setelah penonaktifan kepesertaan PBI JKN berdampak pada layanan lebih dari 100 pasien hemodialisis di berbagai daerah. Sebelumnya, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan memadai, membuat banyak pasien kehilangan akses pengobatan rutin secara mendadak.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menegaskan Kemensos akan segera mereaktivasi PBI bagi pasien cuci darah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Mulai Jumat (6/2), rumah sakit juga dilarang menolak pasien cuci darah yang datang berobat; pasien cukup didata dan diberi tanda agar proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI bisa dipercepat.
#BPJSKesehatan #BPJSPBI #CuciDarah #Hemodialisa #JKN #Kemensos #Kemenkes #RumahSakit #AksesKesehatan #JaminanKesehatan #KontanNews