KONTAN - https://www.kontan.co.id/
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia, memberikan kemudahan peserta untuk berobat secara gratis atas kepesertaan aktif.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.
Ada beberapa jenis kelas BPJS yang disediakan, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, masing-masing dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang berbeda.
Berikut ini adalah tahapan untuk menggunakan BPJS dalam berobat di rumah sakit dan puskesmas.
Untuk penyakit umum, peserta dapat berobat di Faskes 1 seperti Puskesmas atau Klinik yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk penyakit berat, peserta perlu mendapatkan surat rujukan dari Faskes Pertama untuk ditangani di Rumah Sakit oleh Dokter spesialis.
Untuk penyakit darurat, pasien bisa langsung dibawa ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat atau IGD.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Demikian informasi terkait langkah yang ditempuh peserta BPJS Kesehatan bila ingin menggunakan faskes yang berlaku.
#kontantv #kontan #kontannews #bpjskesehatan
_____________________