Bareskrim Polri resmi mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah. Ketiganya adalah TA (Dirut & pemegang saham), MY (mantan direktur & pemegang saham), dan ARL (komisaris & pemegang saham).
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan lewat media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya: menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya ke proyek fiktif berbasis data borrower eksisting.
Berdasarkan temuan OJK per 7 Oktober 2025, ada 11.151 lender yang masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan nilai total mencapai Rp 2,47 triliun. Hingga 5 Februari 2026, Bareskrim telah menerima lima laporan polisi, termasuk satu laporan kolektif yang mewakili 146 lender. Penyidik kini menggandeng PPATK, LPSK, OJK, hingga DSN-MUI untuk membongkar aliran dana dan mengawal hak para korban.
#DanaSyariah #DSI #PendanaanBermasalah #FintechSyariah #Bareskrim #PPATK #OJK #TPPU #Lender #InvestasiBermasalah #KontanNews