Ratusan Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah akibat BPJS PBI Dinonaktifkan


Sabtu, 07 Februari 2026 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba nonaktif.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir mengatakan, pasien gagal ginjal yang gagal melakukan cuci darah itu berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Medan, Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua.

Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk. Nantinya akan diteliti terlebih dulu mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS, sehingga tidak bisa melakukan cuci darah.

KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka. Tony mengatakan, anggaran untuk menalangi iuran BPJS PBI bersumber dari iuran sesama anggota KPCDI.

Menurutnya, untuk saat ini anggaran yang tersedia masih mencukupi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.

Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.

Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu.

Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan.

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Jika ketiga kriteria itu terpenuhi, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved