OJK: 3 pertimbangan sebelum investasi aset kripto


Selasa, 11 Mei 2021 | 17:06 WIB | dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat harus memahami risiko dari perdagangan aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas.



Dalam rilis, Selasa (11/5), OJK menyebut ada 3 poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto.



Pertama, aset kripto saat ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.



Kedua, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun.



Ketiga, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto.



#KontanTv #AsetKripto #InvestasiAsetDigital



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved