Warteg Didatangi Petugas Pajak, Ada Aturan Baru


Rabu, 04 November 2026 | 16:17 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kedatangan petugas pajak ke sejumlah warteg kemungkinan disebabkan kesalahan administrasi, bukan perubahan kebijakan yang menyasar usaha mikro. Ia menyebut omzet maksimal Rp500 juta per tahun mendapat fasilitas pajak 0 persen, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Apa yang perlu dipastikan pelaku usaha jika petugas datang?

#Warteg #PajakUMKM #MamanAbdurrahman #UMKM #Pajak #UsahaMikro #BeritaEkonomi #KontanTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved