Bareskrim Polri menyita 6,4 ton beras fortifikasi dari lima merek Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Kelima merek tersebut diproduksi PT DTA. Berdasarkan data yang disampaikan dalam perkara ini, produksi beras fortifikasi perusahaan pada April–Agustus 2026 mencapai sekitar 2,5 juta kilogram, dengan estimasi nilai produksi Rp 69,99 miliar. Polisi juga menyita mesin penggilingan beras senilai sekitar Rp 1 miliar.
Bareskrim telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah memeriksa 12 saksi dan memperoleh hasil pengujian laboratorium. Hingga konferensi pers pada 21 Oktober 2026, belum ada tersangka yang diumumkan.
Simak laporan lengkap KONTAN TV mengenai perkembangan kasus ini, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dan pentingnya pengawasan mutu pangan. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
#BerasFortifikasi #BareskrimPolri #Beras #BerasFortifikasi #PerlindunganKonsumen #SatgasPangan #Bapanas #MutuPangan #KeamananPangan #BeritaTerkini #BeritaEkonomi #KONTANTV #BeritaIndonesia #Konsumen #PanganNasional