KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia yang mendapat surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan tambahan tersebut, total 10 perusahaan kini disorot atas dugaan keterkaitan dengan polusi asap lintas batas.
Melalui Transboundary Haze Pollution Act, Singapura dapat menindak perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi asap di negaranya. Sanksinya dapat mencapai 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp28 miliar.
Bagaimana langkah Singapura ini memengaruhi perusahaan Indonesia? Sejauh mana tanggung jawab korporasi dalam mencegah karhutla? Simak analisis lengkapnya dalam video ini.
Catatan: surat peringatan bukan putusan bahwa perusahaan telah bersalah. Penetapan pelanggaran dan sanksi tetap bergantung pada proses penyelidikan serta pembuktian hukum.
#Karhutla #KabutAsap #Singapura #PerusahaanIndonesia #KebakaranHutan #LingkunganHidup #PolusiAsap #HukumLingkungan #BeritaTerkini #Kontan
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________