Vendor Chromebook Akui Sebar Duit ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih


Rabu, 04 Februari 2026 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Seorang wiraswasta dan rekanan vendor penyedia Chromebook dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Mariana Susy, mengaku memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemendikbudristek usai pengadaan Chromebook selesai.

Susy mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek sebagai tanda terima kasih karena sudah dilibatkan dalam pengadaan Chromebook.

Susy menjelaskan, uang itu diberikannya sebatas untuk berterima kasih kepada para pejabat karena dia sudah diberikan pekerjaan untuk meng-install chrome device management (CDM) di laptop-laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Susy terlibat dalam pengadaan periode 2020-2022.

Dalam berkas dakwaan, Susy disebut mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 10,2 miliar dari proyek ini. Susy lalu mengeklaim, pemberian itut tidak dilandasi niat jahat, melainkan murni berbagi rezeki.

Susy mengaku tahu bahwa orang-orang yang ia berikan uang adalah pejabat Kemendikbudristek. Namun, ia mengaku tidak berpikir terlalu jauh tentang pemberian kepada sejumlah pejabat kementerian ini.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, ada sejumlah pejabat Kemedikbudristek yang menerima aliran dana dari Susy. Misalnya, mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek Muhammad Hasbi yang menerima uang Rp 500 juta dari Susy.

Uang Rp 500 juta ini tidak diterima langsung oleh Hasbi, tapi lebih dahulu diserahkan Susy kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah.

Lalu, pada kesempatan lain, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto menerima uang senilai Rp 250 juta ketika mengunjungi gudang milik penyedia alias vendor Chromebook.

Susy juga pernah memberikan uang 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta kepada PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir.

Dhany lalu membagikan uang tersebut kepada beberapa orang, yaitu Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing menerima 7.000 dollar A-S, sedangkan Dhany kebagian 16.000 dollar A-S dan Rp 200 juta.

Surat dakwaan juga menyebut Susy memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 5,15 miliar dari pengadaan Chromebook.

Namun, Susy menyebut uang itu telah dikembalikannya kepada negara melalui penyidik.

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved