Bareskrim Bongkar Insider Trading Saham di Narada Asset, 2 Orang Jadi Tersangka


Rabu, 04 Februari 2026 | 17:06 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan praktik ilegal jual beli saham dengan modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management di pasar modal.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi harga saham melalui penggunaan underlying asset yang dikendalikan secara internal oleh pihak-pihak terafiliasi.

Insider trading adalah praktik ilegal dalam jual beli saham perusahaan berdasar informasi yang bukan informasi publik, dilakukan oleh orang dalam perusahaan yang bersangkutan.

Underlying asset atau aset dasar adalah aset riil yang menjadi landasan dan acuan penerbitan saham.

#saham #trading #insider #bareskrim


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved