Deretan Aset Riza Chalid yang Disita Kejagung, Mobil Mewah hingga Rumah


Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:31 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyitaan sejumlah aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Penyitaan aset milik Riza Chalid maupun keluarganya sudah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Kejagung, pada 5 Agustus 2025, 14 Agustus 2025, dan terbaru 18 Oktober 2025.

Pada penyitaan terakhir, Kejagung menyta sebuah rumah yang berlokasi di kawasan elite, Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara pada penyitaan 5 Agustus 2025, Kejagung menyita sejumlah aset seperti mata uang asing dan rupiah di Jakarta Selatan dan Depok, Satu unit Toyota Alphard, Satu unit Mini Cooper, Tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

Penyitaan itu dilakukan tim penyidik di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 14 Agustus Kejagung kembali menyita empat unit mobil. Yakni, terdiri dari satu BMW 528 putih, Satu Toyota Rush, dan Dua Mitsubishi Pajero Sport. Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penyitaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana asal, yakni perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS pada periode 2012 hingga 2023 yang menjerat Riza Chalid.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi.

Sebagai informasi, Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain;, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.

Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

#kontantv #kontan #kontannews #aset #rizachalid #disit
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved