Pemerintah Usul Dwi Kewarganegaraan Terbatas bagi Diaspora, Apa Untung Ruginya?


Selasa, 28 Juli 2026 | 18:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengusulkan penerapan dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta khusus. Kebijakan ini akan menjadi perubahan besar setelah Indonesia selama 81 tahun menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal.

Pemerintah menyebut aturan ini bertujuan menarik talenta terbaik untuk berkontribusi bagi Indonesia. Namun, para pakar mengingatkan potensi persoalan mulai dari tumpang tindih regulasi, ketimpangan ekonomi, penyalahgunaan status kewarganegaraan, hingga kesiapan birokrasi.

Simak penjelasan lengkap mengenai usulan dwi kewarganegaraan terbatas dan berbagai pro-kontra yang menyertainya.

#DwiKewarganegaraan #Diaspora #KementerianHukum #WNI #Kewarganegaraan #SupratmanAndiAgtas #DPR #HukumIndonesia #KebijakanPublik #BeritaIndonesia #KontanNews #Politik


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved