KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik. Dalam rancangan tersebut, besaran pajak akan dibedakan berdasarkan harga kendaraan.
Mobil listrik di bawah Rp150 juta direncanakan tetap bebas PKB, sementara kendaraan dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta dikenai sekitar 40 persen dari tarif normal. Adapun mobil listrik di atas Rp400 juta diproyeksikan membayar sekitar 75 persen dari tarif PKB normal.
Simak simulasi besaran pajak sejumlah mobil listrik yang beredar di Indonesia dan penjelasan lengkapnya dalam video ini.
#MobilListrik #PajakMobil #PKB #DKIJakarta #KendaraanListrik #BYD #VinFast #Wuling #Geely #Denza #OtomotifIndonesia #KontanNews