MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Umat Islam Tak Lagi Kena Double Tax


Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan reformasi aturan integrasi zakat dan pajak agar umat Islam tidak lagi mengalami beban pajak berganda atau double tax.

Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, MUI mengusulkan agar zakat yang dibayarkan melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Apa alasan di balik usulan ini? Simak pembahasannya dalam video berikut.

#MUI #Zakat #Pajak #Baznas #LAZ #DoubleTax #EkonomiSyariah #KUII2026 #KebijakanPajak #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved