Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka dan Tidak Diumumkan Hari Ini


Jumat, 21 November 2025 | 12:01 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyebut, kenaikan upah minimum pekerja (UMP) tahun 2026 tidak akan ditetapkan dalam angka yang sama.

Yassierli mengatakan, kebijakan itu diambil guna mengatasi persoalan disparitas atau kesenjangan UMP antar provinsi maupun kabupaten/kota.

Skema penentuan besaran UMP itu sampai saat ini masih digodok guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kenaikan upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Yassierli menyebut, dengan kebijakan itu nantinya kepala daerah berwenang menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai kondisi ekonomi setempat dan variabel yang telah ditentukan.

Provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi misalnya, dengan yang pertumbuhan ekonomi rendah masing-masing mendapat kewenangan untuk menentukan besaran UMP mereka.

#menaker #ump #pegawai


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved