Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya kini dilarang menerima tantiem maupun insentif lain yang terkait dengan kinerja perusahaan.
Aturan ini ditegaskan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) lewat surat edaran resmi yang berlaku mulai tahun buku 2025.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dan ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris seluruh BUMN serta anak perusahaan.
#kontannews #danantara #bumn