KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sebuah kasus yang cukup menggemparkan.
Sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah menunggu selama 14 tahun, gagal berangkat.
Penyebabnya adalah dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa ini merupakan sebuah ironi dan tidak boleh terjadi lagi.
Dia menambahkan, kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
#kpk #kuota #haji #jemaah #korupsi