KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik rente dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024, sebuah skema yang diperkirakan melibatkan ratusan miliar rupiah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota haji.
KPK menjelaskan bahwa Yaqut memutuskan penambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, yang diperoleh lewat lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi dengan tujuan mengurangi antrean haji reguler.
#kpk #kuota #haji #dana